• SOP
  • Bagan Alur
  • Fasilitasi Prosedur Magang
  • Prosedur lainnya
  • Izin Belajar:
    Persyaratan:
    1. Surat permohonan dari pemohon
    2. Rekomendasi SKPD
    3. Fotocopy SK: CPNS, PNS, Pangkat terakhir
    4. Surat Keterangan dari tempat menempuh pendidikan
    5. Fotocopy ijazah sebelumnya

    Selama semua berkas sudah lengkap, akan dibuatkan surat pengantar ke BKPSDM Kota Mataram untuk penerbitan izin belajarnya. Untuk proses pembuatan pengantar dibutuhkan 3-5 hari kerja, dan proses untuk penerbitan Izin Belajar ada di BKPSDM dan Dinas akan menginformasikan kepada pemohonketika izin belajarnya sudah keluar.