Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.

Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Ada beberapa ketentuan yang perlu kita cermati dan implementasikan.

#SahabatSekolahDasar dapat mempelajarinya pada infografis berikut ini atau kunjungi ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos untuk memperoleh informasi selengkapnya.