Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022. Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Ada beberapa ketentuan yang perlu kita cermati dan implementasikan. #SahabatSekolahDasar dapat mempelajarinya pada infografis berikut ini atau kunjungi ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos untuk memperoleh informasi selengkapnya.

Sahabat Sekolah Dasar, akun belajar.id kini punya tampilan baru! Akun belajar.id dapat digunakan sebagai akses resmi menuju berbagai platform yang mendukung pendidikan Indonesia. Akun belajar.id diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan. Dengan Akun belajar.id, kamu bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh. Mari kenali lebih lanjut tentang Akun belajar.id pada konten ini. Aktifkan akun Anda dan manfaatkan sekarang!

Sahabat Sekolah Dasar, jika terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) seperti gangguan listrik, kerusakan infrastruktur atau sistem lainnya yang tidak bisa ditangani, maka satuan pendidikan dapat melaporkan kepada Tim Teknis sesuai kewenangannya. Nah, jika terdapat kondisi luar biasa dalam pelaksanaan ANBK seperti bencana alam, huru-hara dan peristiwa lain di luar kendali, maka satuan pendidikan dapat mengusulkan penjadwalan ulang berdasarkan pertimbangan Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan serta persetujuan Pelaksana Tingkat Pusat. Kendala yang tidak bisa diselesaikan oleh satuan pendidikan, dapat dilaporkan melalui menu layanan pengaduan pada laman anbk.kemdikbud.go.id