Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Pendidikan Kota Mataram merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Tujuan Perjanjian Kinerja :

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan Kota Mataram Tahun 2024

Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan Kota Mataram Tahun 2023 (Perubahan)

Download PK 2023 (Perubahan)

Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan Kota Mataram Tahun 2023